WELCOME to "Nyayu MIZA" BLOG !!! ~*~ "Salamun'alaikum Bima Shabartum (salam sejahtera semoga dilimpahkan kepada kalian atas kesabaran kalian~*~

Senin, 15 Juli 2013

Incest Dalam Pandangan Islam

Incest ( baca Inses) yang dalam bahasa Indonesia sering disebut hubungan sumbang adalah perkawinan ( resmi maupun tidak resmi) antar anggota keluarga. Atau tepatnya hubungan seksual yang dilakukan diantara mereka. Bisa ayah dengan anak perempuannya, ibu dengan anak lelakinya, antar saudara kandung, saudara tiri atau juga paman atau tante dengan ponakan dan sebaliknya.

Dalam dunia kesehatan modern hari ini, hubungan seperti diatas sangatlah tidak dianjurkan, karena ternyata amat berbahaya bagi kesehatan. Hubungan tersebut berpotensi tinggi menghasilkan keturunan yang lemah, cacat, baik fisik maupun mental. Bahkan bisa mengakibatkan kematian !

Hal ini dimungkinkan karena gen-gen pembawa sifat lemah terakumulasi pada keturunannya. Penelitian menunjukkan bahwa anak hasil perkawinan seperti ini memiliki risiko lebih besar menderita penyakit-penyakit genetik tertentu dari pada perkawinan pada umumnya. Biasanya penyakit tersebut adalah penyakit yang berhubungan dengan kelainan darah. Thalasemia dan Haemophilia adalah salah satunya. Seperti yang terjadi pernah pada abad 19, di lingkungan keluarga kerajaan Inggris, dimana perkawinan antar keluarga masih sering dilakukan.

Sejarah mencatat bahwa beberapa masyarakat kuno terbiasa melakukan perkawinan antar keluarga tersebut tanpa menyadari resikonya. Ada beberapa alasan mengapa mereka melakukan hal ini. Yang terbanyak adalah karena alasan politik, yaitu demi melanggengkan kekuasaan. Bisa juga demi alasan kemurnian keturunan atau ras.

Dalam mitologi Yunani kuno, dewa Zeus yang merupakan dewa tertinggi adalah suami dari dewi Hera, yang tak lain adalah kakak kandungnya sendiri. Sedangkan dalam mitologi Mesir kuno, pasangan dewa Osiris dan dewi Isis sebenarnya juga adalah 2 saudara kakak beradik.  Demikian juga Ptolemeus II, seorang raja Mesir kuno. Salah satu istrinya, yaitu Elsinoe, adalah saudara perempuannya sendiri. Juga ratu legendaris Mesir masa lalu, Cleopatra, ia pernah menikahi dua orang saudara kandungnya sendiri.

Di Indonesia hal ini juga tercatat pernah terjadi, meski hanya sebatas legenda. Yang terkenal yaitu kisah Sangkuriang dari Jawa Barat dan kisah Prabu Watugunung dari Bali. Kedua kisah ini memiliki kemiripan, yaitu tentang pemuda yang ingin mengawini ibu mereka. Keduanya awalnya tidak mengetahui bahwa perempuan jelita yang mereka cintai itu adalah ibu mereka sendiri.

Kisah Sangkuriang adalah kisah yang melatar belakangi lahirnya kota Bandung, dengan gunung Tangkuban Perahunya. Ibunya bernama Dayang Sumbi. Namun perkawinan antar anak dan ibu ini akhirnya bisa terhindari berkat usaha sang ibu yang akhirnya menyadari bahwa pemuda yang jatuh cinta padanya dan ingin mengawininya itu adalah anak kandungnya sendiri.

Ia menyadari hal tersebut setelah melihat bekas luka dikepala sang pemuda. Luka tersebut adalah luka pukulan sang ibu karena Sangkuriang telah membunuh ayah kandungnya, meski sebenarnya tidak sengaja. Kemudian Sangkuraing lari melarikan diri dan baru bertemu lagi dengan ibunya Sumbi setelah ia dewasa. Ia tidak mengetahui bahwa perempuan tersebut adalah ibunya. Demikian pula Dayang Sumbi, ia tidak tahu bahwa pemuda tersebut adalah anaknya.

Sebaliknya dengan Prabu Watugunung, istrinya yaitu Dewi Sinta, sangat terlambat mengetahui bahwa suaminya ternyata adalah anak kandungnya sendiri. Ini terjadi setelah ia melahirkan 28 anak dari suaminya itu. Ia baru menyadari hal itu setelah suatu hari melihat luka di kepala sang suami. Luka tersebut adalah luka akibat pukulan sang ibu bertahun-tahun yang lalu karena kenakalan putranya, yang menyebabkannya melarikan diri dan baru bertemu lagi setelah ia dewasa.

Saat ini, sejumlah Negara barat seperti Amerika Serikat, Inggris, Jerman dan Australia, Incest dikategorikan sebagai suatu kejahatan pidana, dan pelakunya harus mendapat hukuman. Amerika misalnya, Incest dinyatakan illegal dengan hukuman bervariasi di tiap Negara bagiannya. Massachusetts adalah Negara bagian paling keras hukumannya yakni bisa mencapai 20 tahun penjara, sedang di Hawai hanya 5 tahun. Sementara di Inggris, hukumannya adalah 12 tahun penjara.

Pada tahun 2000-an, masyarakat Jerman pernah dihebohkan dengan kasus perkawinan Incest. Adalah Patrick dan Susan, pasangan suami istri yang juga saudara kakak beradik kandung. Perkawinan illegal mereka baru terbongkar setelah berjalan bertahun-tahun lamanya. Setelah proses panjang pengadilan, 2001 hingga 2008, keduanya akhirnya harus menjalani hukuman penjara 2 tahun.

Namun pasangan yang telah memiliki 4 orang anak, 2 cacat, tersebut sempat naik banding. Mereka beralasan bahwa larangan perkawinan Incest yang telah berlaku sejak tahun 1871 itu sudah ketinggalan zaman dan melanggar HAM. Karenanya harus diteliti kembali. Perdebatan hangatpun muncul di berbagai media massa.

Namun dengan tegas, profesor Juergen Kunze, seorang ahli genetika di Rumah Sakit Berlin, mengatakan, undang-undang ini diperlukan bukan hanya di Jerman tapi juga di seluruh Eropa.

“Penelitian menunjukkan risiko terjadinya kelainan genetik sangat tinggi akibat hubungan Incest. Kemungkinan lebih dari 50 persen anak akan cacat,” ujarnya.

Sekedar info tambahan, temuan tersebut baru terungkap beberapa tahun belakangan ini saja, yaitu diawali dengan ditemukannya teori tentang Genetika pada akhir abad 19 oleh George Mendel.

Lalu bagaimana ajaran Islam sendiri memandang perkawinan antar keluarga seperti ini ?

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”,(QS. An-Nisa (4):23).

Subhanallah … Ayat ini telah diturunkan pada abad 7, jauuuh sebelum adanya penemuan ilmiah bahwa perkawinan antar anggota keluarga beresiko menurunkan keturunan yang rentan dan lemah, bahkan bisa mematikan.

Ini makin membuktikan bahwa perintah dan larangan yang diturunkan Allah swt itu pasti mengandung hikmah, yang pada akhirnya akan menguntungkan kita. Meski sebenarnya, takwa, adalah tujuan utamanya. Artinya, tidak penting apakah ayat tersebut  menguntungkan kita atau tidak. Karena sebenarnya hanya dengan izin-Nya jua semuanya bisa terjadi.

Kisah Qabil dan Habil, dua putra nabi Adam as dan Siti Hawa adalah contohnya. Ketika itu, demi berkembangnya manusia didunia ini, Allah swt memerintahkan agar ke 6 pasang putra nabi pertama sekaligus manusia pertama di dunia ini saling menikahi saudaranya masing-masing, dengan syarat bukan kembarannya sendiri.

Namun ternyata Qabil tidak mau mentaati perintah tersebut. Dengan nekad, ia malah membunuh Habil, saudaranya yang diperintahkan menikahi kembaran Qabil. Ini terjadi setelah keduanya ditantang Sang Khalik agar melakukan kurban, dan kurban Qabil tidak diterima oleh-Nya. Inilah peristiwa pembunuhan pertama yang terjadi di muka bumi ini. Akibatnya Qabilpun menyesal dan hidup menderita selamanya.

“Ceriterakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku pasti membunuhmu!” Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa”.(QS. Al-Maidah(5):27).

Kalau kita cermati contoh-contoh kasus Incest yang terjadi, kebanyakan mereka adalah saudara kandung atau anak yang terpisah dari saudara atau ayah-ibunya. Mereka bertemu dan jatuh cinta tanpa mengetahui bahwa sebenarnya mereka bersaudara dan mempunyai hubungan darah.

Dari sini, satu lagi hikmah ayat Al-quran dapat kita petik, yaitu dilarangnya mengambil anak angkat tanpa menyebutkan asal usulnya. Ini yang terjadi pada Zaid bin Haritsah, putra angkat Rasulullah saw, yang sebelum turunnya perintah Allah menggunakan nama Zaid bin Muhammad. Yang dengan demikian dapat menghindarkan kemungkinan jatuh cinta dan menikah dengan saudara kandung sendiri.

Dari `Uqbah ibn Harits bahwa dia menikahi anak perempuan Ihab ibn `Azis. Maka datang kepadanya seorang perempuan maka (dia) berkata, “Sesungguhnya saya telah menyusui `Uqbah dan (perempuan) yang dia nikahi.” Maka berkata kepadanya `Uqbah, “Aku tidak tahu kalau engkau telah menyusuiku dan engkau tidak pula memberitahuku.” Maka (`Uqbah) berkendara menuju Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam di Madinah, maka dia bertanya kepada beliau. Maka bersabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam, “Bagaimana (lagi) padahal sudah dikatakan (bahwa kalian adalah bersaudara susuan)?” Maka `Uqbah menceraikannya (istri) dan menikahi istri (perempuan) selainnya. (HR Bukhari).

Hadist diatas juga membuktikan betapa di masa lalupun, umat Islam telah terbiasa memperhatikan siapa saja saudara sesusuan mereka. Ini penting agar perkawinan Incest tidak terjadi.

Ironisnya, perkawinan yang tidak diridhoi Allah swt ini masih saja terus terjadi, di sekitar kita.  Adalah suku Polahi. Suku Polahi adalah sebuah suku masyarakat yang tinggal di suatu daerah di hutan pedalaman Gorontalo, Sulawesi Selatan. Menurut kabar, suku ini adalah suku masyarakat pelarian zaman penjajahan Belanda yang melakukan eksodus ke hutan karena takut dan tidak mau dijajah oleh kolonial Belanda, sehingga menjadikan mereka sebagai suku terasing sampai dengan saat ini.

Suku ini masih sangat terbelakang. Mereka  belum mengenal pakaian, mereka hanya mengenakan daun palma dan kulit kayu sebagai penutup syahwat mereka. Rumah mereka sangat sederhana, tak ada dinding pembatas di dalamnya. Mereka juga tak mengenal sekolah dan fasilitas kesehatan modern. Kabarnya mereka hanya bisa menghitung sampai angka 4, lebih dari itu dikatakan “banyak”. Yang lebih parah, masyarakat yang hanya berjumlah 500 orang ini terbiasa mengawini anggota keluarga mereka sendiri. Tak tanggung-tanggung, antar kakak beradikpun jadi !

Namun yang lebih menyedihkan lagi, belakangan ini kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap anak kandung perempuannya sendiri makin meningkat. Apa yang terjadi dengan umat ini? Apa dan bagaimana tanggung jawab penguasa negri ini? Tidakkah cukup segala musibah yang melanda negri ini???
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...