WELCOME to "Nyayu MIZA" BLOG !!! ~*~ "Salamun'alaikum Bima Shabartum (salam sejahtera semoga dilimpahkan kepada kalian atas kesabaran kalian~*~

Senin, 15 Juli 2013

Pernikahan dan perzinahan

Pernikahan dan perzinahan adalah dua hal yang bertolak belakang.  Pernikahan hukumnya adalah sunnah sementara  perzinahan haram.  Namun bila ditilik secara lebih dalam sebetulnya keduanya adalah perbuatan yang sama. Yaitu hubungan seksual antara dua jenis kelamin yang berbeda.

Bagi orang Barat istilah perzinahan  kelihatannya tidak ada. Karena bagi mereka hubungan seksual tidak harus diikat oleh sebuah pernikahan .  Yang penting suka sama suka dan tidak ada pemaksaan. Dan ini tidak hanya dilakukan oleh para kelompok Atheis  alias mereka yang tidak percaya akan keberadaan Tuhan dan hari akhir. Namun juga oleh sebagian orang yang mengaku Kristen, agama terbesar orang barat.  Ini karena sebagian besar dari mereka memang tidak lagi peduli dan menjalankan ajaran agama mereka.   Ironisnya, di Indonesiapun yang mayoritas penduduknya Islam, budaya dan kultur timur juga masih relatif diperhatikan, perzinahan tetap saja terjadi walaupun tidak sebebas di barat. Na’udzubillahmindzalik ..

Menjadi pertanyaan besar mengapa hasrat manusia untuk melakukan hubungan seksual begitu tinggi.  Normalkah hasrat dan nafsu tersebut ? Lucunya, nafsu  ini tidak hanya ada dalam diri manusia namun juga semua hewan. Kelihatannya hanya malaikat saja yang tidak memilikinya.

Sejak dahulu kala kita tahu bahwa manusia itu ada dan lahir sebagai akibat dari adanya hubungan seksual antara dua jenis kelamin yang berbeda.  Tidak  peduli apakah itu hubungan yang diikat dalam pernikahan ataupun tidak.  Pengecualian hanya terjadi pada 3 orang besar , yaitu Adam as, Siti Hawa ra dan Isa as.  Keberadaan mereka adalah murni kekuasaan Allah swt sebagai Sang Khalik.

Dengan kata lain, hubungan seksual adalah cara perkembangan biakkan manusia. Tanpa adanya hubungan ini mustahil manusia bisa menjadi sebanyak seperti sekarang ini. Namun apakah hanya ini fungsi  hubungan tersebut ? Karena pada kenyataannya  tidak pada setiap hubungan seksual terjadi pembuahan apalagi kelahiran.

Kita tahu bahwa setiap lelaki, minimal sekali dalam hidupnya pasti pernah mengalami  ‘mimpi basah’. Inilah  yang menjadi pertanda pertama bahwa seorang anak lelaki telah baligh ( dewasa).  Ini biasanya terjadi ketika ia berusia sekitar 13 tahun. Sementara anak perempuan ditandai dengan datangnya haid. Semenjak itulah seorang perempuan secara fisik dapat menerima pembuahan dan kehamilan.

Dengan demikian dapat diartikan bahwa hubungan seksual adalah fitrah manusia, sebuah kebutuhan  yang tidak mungkin dihindari. Dalam  dunia kedokteranpun diakui bahwa bila kebutuhan ini terhambat, ia beresiko mengakibatkan berbagai gangguan. Mulai gangguan ringan hingga gangguan serius.

Disamping itu hubungan seksual juga harus diakui sebagai salah satu kenikmatan hidup. Ini adalah nikmat Allah yang tidak boleh kita ingkari.  Ini terbukti dengan tidak adanya laporan orang yang kapok melakukan perbuatan tersebut kecuali pada kasus-kasus  tertentu seperti korban perkosaan, penyakit dll.  Tidak jarang bukan kita mendengar tentang perselingkuhan yang hampir dapat dipastikan ujungnya selalu perzinahan? Di hampir semua film  barat adegan seperti itu sering terlihat dipaksakan ada. Seolah-olah tanpanya film akan kekurangan daya tarik !

Namun mengapa Allah harus membatasi nikmat, kebutuhan dan perkembangan biakkan manusia itu dengan aturan dan ikatan pernikahan ? Mengapa Allah tidak membiarkan saja manusia berbuat dan melampiaskan  nafsu tersebut sesukanya?

Inilah yang membedakan kita dengan hewan. Manusia diberi akal dan pikiran agar dapat mengambil hikmah dari segala sesuatu yang diberikan-Nya.  Sebagai mahluk yang diberi kepercayaan menjadi khalifah/pemimpin, ia dituntut agar mampu mempertanggung-jawabkan apa yang dilakukannya selama ia hidup di dunia  ini.

Karena hubungan seksual dapat mengakibatkan lahirnya anak manusia maka manusia harus berhati-hati melakukannya. Mengapa demikan ? Karena setiap anak yang dilahirkan memerlukan perhatian, kasih-sayang,  pendidikan serta materi yang tidak sedikit. Itu sebabnya diperlukan ikatan yang kokoh dari kedua orang-tuanya.  Diperlukan janji setia yang diharapkan mampu melindungi segala kebutuhan anak yang mereka hasilkan.  Ikatan dan janji setia itu adalah ikatan pernikahan yang diridhoi-Nya.

“ Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir ”. (QS. Ar-Rum (30):21).

Hubungan seksual yang dilakukan karena adanya ikatan pernikahan seperti  inilah yang bakal mendatangkan  ketentraman dan rasa kasih sayang diantara keduanya. Maka bila hubungan tersebut membuahkan anak, hasilnyapun akan maksimal. Bukan hanya  limpahan kasih sayang yang akan didapat oleh seluruh anggota keluarga namun juga rezeki yang menentramkan .

Sebaliknya dengan perzinahan. Karena tidak mempunyai ikatan maka tanggung jawabnyapun kurang. Ketika suatu saat datang perasaan bosan dan jenuh  maka bubarlah hubungan keduanya. Ironisnya,  perasaan bosan dan jenuh ini tidak mungkin dihindari. Ini berbeda dengan pasangan yang terikat dalam pernikahan. Mereka biasanya dapat mengatasi masalah ini dengan lebih baik. Karena adanya janji dalam pernikahan , perceraian biasanya sedapat mungkin akan dihindari. Perceraian adalah pilihan terakhir.

Lalu bagaimana dengan nasib anak-anak yang dilahirkannya? Putus dan selesaikah hubungan mereka? Siapa yang dapat menggantikan kasih sayang, perhatian dan kebutuhan hidup yang sangat mereka dambakan?? Tak syak lagi anak hasil dari perzinahan hanya akan menjadi duri dalam masyarakat. Emosi mereka tidak stabil, hidup mereka kacau dan bukan tidak mungkin ketika dewasa nanti mereka juga akan melakukan hal yang sama, perzinahan.  Siapa yang harus disalahkan ?

Belum lagi bila hubungan  dilakukan hanya karena nafsu atau dalam rangka mencari uang dan berganti-ganti pasangan pula seperti dalam kasus pelacuran. Minimal penyakit kelaminlah yang bakal ditanggung. Belum lagi bila hubungan tersebut menyebabkan kehamilan.  Siapa yang harus menanggungnya? Digugurkan? Ini sama saja  dengan pembunuhan.  Karena setiap janin dalam rahim seorang perempuan  telah memiliki hak untuk hidup!

Telah menjadi ketetapan-Nya  bahwa hubungan seksual adalah kebutuhan manusia normal. Bagi pasangan normal yang telah menikah tentu bukan masalah. Bagaimana dengan yang belum menikah  atau pasangan yang bermasalah, misalnya salah satunya sakit sehingga tidak mampu melakukan aktifitas tersebut?

Berzinah jelas dilarang, dosa besar hukumnya. Bahkan mendekatinyapun tidak diizinkan-Nya.

“ Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk “. (QS. Al-Isra (17):32).

Yang dimaksud dengan mendekati zina disini adalah berdua-duaan dengan lawan jenis atau ber-khalwat,  ditempat yang sepi.  Termasuk didalamnya dua orang lain jenis  yang saling mencurahkan isi hati. Mengapa demikian? Karena orang ketiga yaitu, syaitan dengan segala kekuatan dan kemampuannya akan berusaha keras membangkitkan nafsu seksual keduanya.

Lalu bagaimana mengatasi  kebutuhan ini?

“ Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. …”. (QS.An-Nuur(24):33).

“ Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat“. (QS.An-Nuur(24):30).

Abdullah bin Mas’ud RA berkata bahwa Rasulullah pernah bersabda: “Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang sudah mampu mencukupi untuk hidup, maka nikahlah! Karena nikah itu dapat menutup mata dan menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa karena puasa itu merupakan benteng bagi dirinya”.

Sementara itu kaum perempuanpun wajib membantu kaum lelaki agar mereka tidak mudah tergoda yaitu dengan menutup aurat mereka.

” Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, ….”.(QS.An-Nuur(24):30-31).

Catatan penting .

Ada sebuah kesalahan besar yang sering dilakukan masyarakat Indonesia. Yaitu ketika mengetahui putri kesayangannya hamil. Pada umumnya orang tua segera menikahkan putrinya tersebut dengan seseorang, entah itu dengan sang pacar yang menyebabkan kehamilan tersebut atau dengan pemuda lainnya. Selanjutnya biasanya mereka  lega karena menganggap persoalan sudah terselesaikan.

Namun benarkah demikian ? Di mata manusia mungkin ya tetapi bagaimana dari sudut agama? Sebagian besar ulama berpendapat bahwa pernikahan yang dilakukan ketika seorang perempuan sedang hamil tidaklah sah. Ayat berikut inilah yang dijadikan pegangan,

“  … Dan janganlah kamu ber`azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis `iddahnya. …”. ( QS. Al-Baqarah (2):235).

“ …. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. …. “ (QS.At-Thalaq(65):4).

Oleh karenanya hubungan suami istri yang dilakukan pasangan tersebut juga tidak sah alias sama dengan zina. Bagi pasangan yang secara sadar melakukan hal ini hukumnya jelas, yaitu dosa besar. Sebaliknya bila memang mereka tidak mengetahui maka pernikahan tersebut harus segera dibatalkan. Pernikahan dapat dilaksanakan kembali setelah perempuan yang bersangkutan melahirkan.

“ Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akankekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina”.(QS.Al-Furqon(25): 68 – 69).

Disamping itu menikahi perempuan  pezina sebenarnya amat sangat tidak dianjurkan.

“ Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu’min.” (QS.An-Nur(24):3).

Dalam hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, beliau berkata : “Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghonawy membawa tawanan perang dari Makkah dan di Makkah ada seorang perempuan pelacur disebut dengan (nama) ‘Anaq dan ia adalah teman (Martsad). (Martsad) berkata : “Maka saya datang kepada Nabi sahollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wassallam lalu saya berkata : “Ya Rasulullah, Saya nikahi ‘Anaq ?”.Martsad berkata : “Maka beliau diam, maka turunlah (ayat) : “Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik”. Kemudian beliau memanggilku lalu membacakannya padaku dan beliau berkata : “Jangan kamu nikahi dia”. (Hadits hasan, riwayat Abu Daud no. 2051, At-Tirmidzy no. 3177, An-Nasa`i 6/66 dan dalam Al-Kubra 3/269, Al-Hakim 2/180, Al-Baihaqy 7/153, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1745 dan disebutkan oleh Syeikh Muqbil rahimahullahu dalam Ash-Shohih Al-Musnad Min Asbabin Nuzul).

Namun karena kasus ini makin lama makin menjamur maka akhirnya sebagian ulama berijtihad, boleh menikahinya dengan  catatan yang bersangkutan mau bertaubat. Taubat ini harus dilakukan secara sungguh-sungguh, yaitu lillahi taa’la, menyesal, berjanji untuk tidak mengulanginya lagi dan seterusnya mengisi sisa hidupnya dengan mendekatkan diri kepada-Nya dengan harapan Yang Maha Kuasa ridho menerima taubatnya itu
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...