WELCOME to "Nyayu MIZA" BLOG !!! ~*~ "Salamun'alaikum Bima Shabartum (salam sejahtera semoga dilimpahkan kepada kalian atas kesabaran kalian~*~

Jumat, 17 Mei 2013

Pernikahan Dalam Islam




Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesusai peraturan yang diwajibkan oleh Islam. Kata zawaj digunakan dalam al-Quran artinya adalah pasangan yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai pernikahan, Allah s.w.t. menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina.

Hikmah Pernikahan :

*Cara yang halal dan suci untuk menyalurkan nafsu syahwat melalui ini selain lewat perzinahan, pelacuran, dan lain sebagainya yang dibenci Allah dan amat merugikan.
*Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman
*Memelihara kesucian diri
*Melaksanakan tuntutan syariat
*Membuat keturunan yang berguna bagi agama, bangsa dan negara.
*Sebagai media pendidikan: Islam begitu teliti dalam menyediakan lingkungan yang sehat untuk membesarkan anak-anak. Anak-anak yang dibesarkan tanpa orangtua akan memudahkan untuk membuat sang anak terjerumus dalam kegiatan tidak bermoral. Oleh karena itu, institusi kekeluargaan yang direkomendasikan Islam terlihat tidak terlalu sulit serta sesuai sebagai petunjuk dan pedoman pada anak-anak
*Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab
*Dapat mempereratkan silaturahim

Penyebab haramnya sebuah pernikahan

Perempuan yang diharamkan menikah oleh laki-laki disebabkan karena keturunannya (haram selamanya) serta dijelaskan dalam surah an-Nisa: Ayat 23 yang berbunyi, “Diharamkan kepada kamu menikahi ibumu, anakmu, saudaramu, anak saudara perempuan bagi saudara laki-laki, dan anak saudara perempuan bagi saudara perempuan.”:
Ibu
Nenek dari ibu maupun bapak
Anak perempuan & keturunannya
Saudara perempuan segaris atau satu bapak atau satu ibu
Anak perempuan kepada saudara lelaki mahupun perempuan, uaitu semua anak saudara perempuan
Perempuan yang diharamkan menikah oleh laki-laki disebabkan oleh susuan ialah:
Ibu susuan
Nenek dari saudara ibu susuan
Saudara perempuan susuan
Anak perempuan kepada saudara susuan laki-laki atau perempuan
Sepupu dari ibu susuan atau bapak susuan
Perempuan muhrim bagi laki-laki karena persemendaan ialah:
Ibu mertua
Ibu tiri
Nenek tiri
Menantu perempuan
Anak tiri perempuan dan keturunannya
Adik ipar perempuan dan keturunannya
Sepupu dari saudara istri
Anak saudara perempuan dari istri dan keturunannya

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...