WELCOME to "Nyayu MIZA" BLOG !!! ~*~ "Salamun'alaikum Bima Shabartum (salam sejahtera semoga dilimpahkan kepada kalian atas kesabaran kalian~*~

Jumat, 17 Mei 2013

Celak Mata




Apa dan bagaimana hukumnya memakai celak mata ???

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab :

Menggunakan celak mata ada dua jenis :

Pertama, untuk menguatkan penglihatan dan menghilangkan kekaburan pandangan, serta membersihkan mata tanpa disertai keindahan penampilan. Ini tidak apa-apa.

Bahkan ia patut untuk dikerjakan karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menggunakan celak pada kedua mata beliau. Apalagi kalau menggunakan bahan dasar itsmid (batu untuk bahan celak) asli.

Kedua, kalau ia dimaksudkan sebagai hiasan dan untuk memperindah penampilan. Maka bagi para wanita, ini dianjurkan. Seorang wanita dianjurkan untuk berhias bagi suaminya. Sedangkan bagi laki-laki, maka ia merupakan masalah yang perlu diteliti lebih lanjut.

Dan saya bertawaqquf dalam masalah ini. Kadangkala dibedakan antara pemuda yang kalau menggunakan celak, ia akan mengundang fitnah sehingga dilarang. Dan antara orang tua yang tidak dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah, sehingga ia tidak dilarang. (Dinukil dari Fatwa Al-Mar’ah Al-Muslimah)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...